Bogordaily.net – WNA Arab yang berulah di Bogor karena menghalangi ambulance diserahkan ke Imigrasi.
Ulahnya heboh setelah viral di media sosial dan akhirnya Polresta Bogor Kota turun tangan.
Polisi menghadirkan WNA Arab yang berulah di Bogor dan menindak pengemudi mobil Avanza hitam yang diketahui Warga Negara Asing (WNA) yang menghalangi laju ambulance membawa pasien sesak napas ke RSUD.
Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Kota Siagakan 124 Personel ‘Tanya Rute’ Rekayasa Lalin
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan telah memberikan tindakan berupa tilang, dimana pelaku terancam satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
“Tentunya TM, kita jerat dengan UU Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 tentang angkutan jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengguna jalan yang tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulance dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu.
Dikarenakan yang bersangkutan adalah WNA, Bismo menyerahkan bukti pelanggaran TM kepada Kantor Imigrasi sebagai bahan untuk melakukan komunikasi dengan penjamin dari pelaku.
“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran UU lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi,” jelas Bismo.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menyebut, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjamin sang WNA tersebut.
“Karena Orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin,” tutupnya.***
Ibnu Galansa
