Bogordaily.net – Sebanyak 23 perguruan tinggi (PT) di Indonesia tidak mempunyai izin operasional. Hal itu dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai sanksi karena pihak kampus melakukan pelanggaran.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, dikutip dari PMJ, Kamis 8 Juni 2023.
Lanjutnya, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
Baca juga : Ramalan Cuaca Bogor 8 Juni : Cerah Siang Hari, Hujan saat Malam
“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” tuturnya.
Pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Sementara, sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Nasib Mahasiswa Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasional
Direktur Ditjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Lukman, menyarankan mahasiswa yang perguruan tinggi dicabut izin operasional agar segera pindah ke universitas lain.
Ia menegaskan tidak ada biaya yang dibebani mahasiswa jika mengurus administrasi kepindahan tersebut.
“Harusnya mereka pindah tidak membayar uang, itu jadi tanggung jawabnya kampus yang bermasalah, Tribuana,” ucap Lukman.***