Bogordaily.net– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023, di Jember, Jawa Timur, Minggu, 25 Juni 2023.
KemenkopUKM memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan bagi pelaku UMKM. Termasuk mengajak pemerintah daerah untuk mengambil peran penting dalam upaya mengembangkan dan memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Khususnya untuk mentransformasi pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius mengatakan faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal.
“Terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif,” kata Yulius dalam keterangannya.
Baca Juga: KemenKopUKM Siapkan Wadah Koperasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie Aceh
Sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, menurut Yulius, KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Tak hanya itu kata Yulius, KemenkopUKM juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Salah satunya dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat diakses untuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.

Ia pun berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan. Dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar.
Untuk itu, Yulius juga berharap peserta kegiatan yang hadir dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber. Hal ini sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.
“Pemerintah daerah juga wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Yulius.
Selain itu ia juga mengharapkan kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal,” kata Yulius.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK berharap para pelaku usaha mikro bisa menangkap peluang bisnis dan selalu meningkatkan kualitas produknya. “Selain itu, penting juga memahami peraturan dan arah kebijakan, terlebih ke depan persaingan akan semakin ketat,” ujar Amin AK.
Bahkan, kata Amin Ak, akses pasar saat ini sudah tidak antar lokal saja, melainkan sudah antar provinsi dan negara.
“Jangan sampai bangsa ini hanya dijadikan pasar oleh bangsa lain. Tapi, kita juga harus mampu memasarkan produk di dalam dan luar negeri,” ujar Amin AK.***
