Bogordaily.net– Pemerintah secara resmi telah mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Lalu apa alasan pemerintah menjadikan status endemi dari sebelumnya pandemi?
Setelah tiga tahun berstatus pandemi, pemerintah telah mengubah menjadi endemi. Diubahnya status pandemi menjadi endemi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Juni 2023.
“Setelah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Arti Endemi dan Pandemi, Status pada Masa Covid-19
Presiden Jokowi pun kemudian mengungkap alasan diubahnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil. Lalu hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Alasan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga telah mencabut status darurat kesehatan publik beberapa waktu lalu.
“WHO telah mencabut status public health emergency of international concern,” imbuh Jokowi.
Meski telah mengubah status menjadi endemi, Presiden pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ujar Jokowi.
Dengan keputusan ini kata Jokowi, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.