Bogordaily.net – Gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar Bogor sampai saat ini belum mengantongin izin. Hal ini diketahui seusai Komisi I DPRD Kota Bogor didampingi Satpol-PP Kota Bogor dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 26 Juni 2023.
Anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan, Kota bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi Pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan.
Perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
Baca juga : Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah, Selasa 27 Juni 2023.
Sebagai informasi, sidak izin Mie Gacoan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan diikuti oleh sekretaris Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggota Komisi I Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh.
Rombongan Komisi I bersama Satpol-PP dan DPMPTSP pun diterima oleh perwakilan legal dari Mie Gacoan.
Diberi Surat Peringatan
Baca juga : Puasa Arafah dan Tarwiyah Kapan? Berikut Jadwal dan Bacaan Niat
Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa, 27 Juni 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya menaatii aturan,” tutupnya. (Ibnu Galansa)