Bogordaily.net – Biodata dan profil Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), siswi SMP yang kritik Pemkot Jambi lalu dilaporkan ke polisi, jadi perhatian publik.
Namun, Syarifah Fadiyah Alkaff, atau yang akrab disapa SFA kini mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Perumda Pasar Tohaga Rilis Daftar Harga Bahan Pokok Juni 2023, Cek!
Padahal, kritik tersebut justru dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan keadilan neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia.
Ironisnya, Pemkot Jambi yang seharusnya menjadi pihak yang melindungi malah mempolisikan SFA dengan mengacu pada Undang-Undang ITE.
Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi
SFA adalah siswi yang bersekolah di SMP Negeri 1 Kota Jambi.
Meskipun usianya masih muda, namanya menjadi viral di media sosial.
Ia melontarkan sejumlah kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Perjuangan untuk Hak dan Keadilan Neneknya
Dalam pernyataannya, SFA mengungkapkan bahwa tujuan utama kritiknya adalah untuk memperjuangkan hak dan keadilan neneknya.
Neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan Indonesia mengalami perlakuan yang tidak adil.
Di mana rumah dan sumur neneknya dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi tanpa bertanggung jawab.
SFA menuding bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Panggilan dari Tim Siber Polda Jambi
Pada tanggal 2 Juni 2023, SFA menerima panggilan dari tim siber Polda Jambi.
Awalnya, ia mengira panggilan tersebut terkait laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang telah menyebutnya sebagai pelacur di media sosial.
Namun, saat tiba di Polda Jambi, SFA mendapatkan kejutan ketika mengetahui bahwa kuasa hukum yang mendampinginya disediakan oleh Polda Jambi untuk menghadapi laporan dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi terkait tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Laporan dengan Pasal Berlapis
Syarifah dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3.
Laporan tersebut terkait dengan video-video SFA yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
SFA menegaskan bahwa maksudnya hanyalah untuk menyuarakan keadilan bagi neneknya, namun pihak yang dikritiknya malah melaporkannya ke polisi
Ia merasa bahwa tindakan Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab terhadap perjuangan yang ia lakukan.
Pelecehan dan Laporan terhadap Akun Instagram @debiceper23
Selain melontarkan kritik terhadap Pemkot Jambi, SFA juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh seorang pelawak asal Jambi bernama Debi Ceper.
SFA melaporkan akun Instagram dengan username @debiceper23 kepada pihak kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa akun tersebut melecehkannya melalui komentar di Instagram dengan kata-kata yang merendahkan dan menganggapnya sebagai seorang pelacur.
Selain itu, Debi Ceper juga mempermasalahkan hijab yang dipakai oleh SFA sebagai seorang muslimah.
SFA Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Memperjuangkan Keadilan
Dalam pernyataannya, SFA dengan tegas menyatakan bahwa ia hanyalah seorang siswi SMP yang baik-baik dan sedang berjuang untuk keadilan.
Ia menegaskan bahwa niatnya tidak ada hubungannya dengan hal-hal negatif atau asusila, melainkan semata-mata untuk melawan ketidakadilan yang dialami neneknya.
Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Dibekingi oleh Mahfud MD
Sebagai perkembangan terbaru dalam kasus ini, Syarifah Fadiyah Alkaff mendapatkan dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap SFA dan akan membantu dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
Demikian informasi dan ulasan mengenai biodata dan profil Syarifah Fadiyah Alkaff siswi SMP yang kritik Pemkot Jambi dan dilaporkan ke polisi.***