Sunday, 29 September 2024
HomeEkonomiBRI Dukung UU PPSK, Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan

BRI Dukung UU PPSK, Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan

Bogordaily.net–  BRI mendorong kemajuan teknologi sektor jasa keuangan, salah satunya dengan mendukung implementasi UU PPSK. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tersebut resmi ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK). Hal ini menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era saat ini.

Berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39% year-on-year (yoy). Sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88%.

Di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Dengan beberapa persoalan tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK pada 12 Januari 2023 lalu.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut kehadiran undang-undang ini merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan.

Baca Juga: Jurus BRI Jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes, Apa Saja?

Sektor digital teknologi menurut Sri Mulyani semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Dan hal ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas.

“Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi,” ujarnya dalam “Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK”, Selasa, 13 Juni 2023 di BRILian Club, Jakarta.

Dukungan BRI

Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan UU PPSK mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Di antaranya penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik. Lalu mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat; perlindungan konsumen; dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan.

BRI UU PPSK
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto. (Foto: Dok. BRI)

“Kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini,” ujar Solichin.

Undang-undang ini kata Solichin telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK.

“Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” paparnya.

Selain itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lain-lain.

“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” jelasnya.

Kemudian yang keuda, menurut Solichin terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum.

“Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Serta terakhir, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here