Saturday, 4 May 2024
HomeKabupaten BogorCatat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Bogordaily.net – Jadwal dan lokasi  Kabupaten Bogor dari Sat Lantas Polres Bogor, Senin 26 Juni 2023.

Untuk lokasi pelayanan perpanjangan SIM hari ini sendiri yakni, berada di Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.

Melalui pelayanan , Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan . Melalui pelayanan Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Kemudian, jadwal di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Baca juga : Puasa Arafah dan Tarwiyah Kapan? Berikut Jadwal dan Bacaan Niat

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan di Kabupaten Bogor.

  • Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Membawa KTP asli dan fotocopy

Membawa SIM asli yang masih berlaku

Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Demikian jadwal dan lokasi Kabupaten Bogor Senin 26 Juni 2023. Di samping itu, pelayanan ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here