Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan memanggil pihak Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandardinata, Tanah Sareal terkait perizinan.
“Kita akan panggil pihak pengelola mie gacoan sampai dimana mereka punya surat perizinannya,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di kantornya, Selasa 13 Juni 2023.
Baca Juga: TSI Raih Penghargaan dari MATFA sebagai Lembaga Konservasi Terbesar
Sebab, pihaknya juga dapat surat tembusan dari Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional melalui BPTJ terkait akses jalan masuk dan keluar ke Mie Gacoan.
Ia telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola Mie Gacoan.
Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti dokumen perizinan atau proses dalam mengajukan perizinan pihaknya akan bertindak tegas.
“Entah itu mereka sudah memiliki KRK atau belum makanya kita akan panggil mereka. Kita akan beri surat peringatan satu terlebih dahulu sebelum proses penyegelan,” ujarnya.
Namun, jika mereka dapat memperlihatkan dokumen perizinan atau dokumen untuk memproses perizinan, pihaknya akan memberi waktu untuk mengurusi dokumen tersebut.
“Harapan kita semoga mereka bisa dapat pelajaran dari yang sudah kita segel sebelumnya. Dan untuk di Kota Bogor ada 4 restonya, diantara nya di Yasmin, Pajajaran, Gunung Batu dan Sholeh Iskandar,” tandasnya.
Sebagai informasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pernah menyegel resto yang berada di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 24 November 2022.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyampaikan, penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah perizinan.
“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan Resto Mie Gacoan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari,” ungkap Agustian Syach kepada awak media.
Menurut Agus, tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini pihak Mie Gacoan tidak dapat memperlihatkan perizinannya yang dimiliki sejauh mananya.
Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh oleh pihak Mie Gacoan.***
Ibnu Galansa