Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor menyetujui Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai Pemajuan Kebudayaan Sunda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin, 12 Juni 2023.
Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bogor menandatangani persetujuan tersebut di hadapan anggota DPRDÂ yang lain.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bogor Dimulai
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada laporan dari Panitia Khusus (Pansus).
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya nyata dari seluruh anggota dan fraksi untuk memperkuat dan melestarikan kebudayaan Sunda.
“Atas pentingnya kemajuan Kebudayaan Sunda, diperlukan langkah-langkah strategis melalui Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan dengan melibatkan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah. Alhamdulillah, hari ini DPRD telah menetapkan Perda terbaru ini,” ujar Atang.
Atang berharap bahwa dengan disahkannya Perda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, Pemerintah Kota Bogor dan semua pemangku kepentingan di Kota Bogor dapat bekerja sama untuk melestarikan kebudayaan, termasuk tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, makanan khas daerah, dan pakaian adat.
“Ini adalah upaya bersama kita untuk terus menjaga kebudayaan kita,” kata Atang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengapresiasi DPRD yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menjadikannya Perda.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan melibatkan langkah-langkah strategis melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.
“Semoga dengan adanya Perda ini, kebudayaan daerah Kota Bogor dapat semakin maju dan terjaga,” tutupnya.***
Ibnu Galansa