Bogordaily.net– ASR alias Tukul eksekutor pembacok Arya Saputra hingga tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Sidang kedua terdakwa kasus pembacokan Arya hingga tewas yaitu Agi Saputra alias Tukul berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa 6 Juni 2023, sore hari.
Humas PN Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan bahwa, Agi Saputra alias Tukul dituntut pidana selama 7 tahun 6 bulan.
“Kemudian pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis,” kata Humas PN Kota Bogor Daniel Mario kepada Bogordaily.net, Selasa 6 Juni 2023
Daniel menambahkan, Tukul akan menjalani pelatihan di Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa
Tepatnya di Jalan Raya Cileungsi Jonggol KM. 4 Desa Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Daniel menerangkan, persidangan kasus anak biasanya dilakukan secara cepat. Seperti kasus pembacokan siswa hingga meregang nyawa di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Sebelumnya pada sidang pertama, ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, didakwa dengan pasal berlapis.
Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh keluarga korban Arya Saputra di Pengadilan Negeri Bogor, pada 31 Mei 2023.
Sidang dakwaan pertama, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya sidang pembacokan siswa SMK Arya Saputra dengan terdakwa Tukul Cs menjalani sidang pertama di PN Bogor, Rabu 31 Mei 2023. (Muhammad Irfan Ramadan)