Bogordaily.net – Polisi menangkap komplotan pelaku kejahatan dengan modus polisi gadungan di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Para pelaku berinisial AR, W, DH, dan AI. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ditemukan dua laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol.
“Peristiwa terjadi pada pukul 01.00 WIB. Ditemukan dua orang laki-laki dipinggir Jalan Raya Jonggol, tepatnya di Desa Jonggol. Korban dalam keadaan kedua tangan terikat lakban warna hitam,” kata Kompol Fitra dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Juni 2023.
“Bagian mata korban tertutup menggunakan lakban warna hitam. Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami mendatangi lokasi, dan kedua korban kami bawa ke kantor Polsek Jonggol,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Fitra, ada juga laporan dari masyarakat yang diancam beberapa pelaku yang kedapatan membawa senjata api.
Para pelaku itu diketahui membawa kendaraan mobil minibus berwarna putih merk Agya. Lantas petugas mendatangi lokasi dan didapati ada dua pria di dalam mobil.
“Dua orang laki-laki yang memakai kaos warna cokelat bertuliskan polisi. Anggota Polsek Jonggol yang mendatangi lokasi langsung menanyakan kepada para pelaku tugas di satuan kepolisian mana,” kata Fitra.
“Keterangan yang disampaikan oleh para tersangka bahwa mereka anggota polisi dan mengaku bahwa mobil mereka mogok,” tambahnya.
Sita Barang Bukti
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, anggota Polsek Jonggol menemukan satu pucuk senjata jenis FN di pinggang pelaku berinisial DF.
“Setelah dimintai keterangan DF menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah korek gas. Ditemukan juga satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua buah kartu tanda anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet pelaku berinisial W,” jelasnya.
Setelah itu kata Fitra, anggota Polsek Jonggol langsung membawa para tersangka. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mendatangi warung yang menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol.
“Modusnya mereka mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BNN. Kemudian pelaku membawa dua korban ke dalam mobil lalu tangan para korban diikat dan mata tertutup lakban,” ujar Fitra.
“Setelah para pelaku menginterogasi korban serta merampas barang-barang korban dan menghubungi keluarga korban. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp800 ribu. Setelah uang ditransfer para pelaku menurunkan korbannya di pinggir jalan,” ungkapnya.(Albin Pandita)