Monday, 6 May 2024
HomePolitikHasil Lengkap Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Hasil Lengkap Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Bogordaily.net– MK menyatakan menolak gugatan sistem dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 15 Juni 2023. Dengan putusan MK tersebut, maka sistem 2024 mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka. Pemilih dapat mencoblos caleg.

(MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU ).

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangannya di laman resmi MK.

Ketua MK didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya dalam membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Permohonan pengujian UU tersebut diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi.

Para pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal itu yakni tentang sistem proporsional dengan daftar terbuka. Para Pemohon intinya mendalilkan yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka

Pertimbangan hukum terkait dengan sistem proporsional terbuka disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ia mengatakan, sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan.

Suhartoyo menjelaskan kelebihan sistem proporsional dengan daftar terbuka di antaranya mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara. Kemudian calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar mendapat kursi di lembaga perwakilan.

Tentu saja kata Suhartoyo hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka. Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.

Suhartoyo menjelaskan dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang dianggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

“Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih, karena pemilih memiliki peran langsung dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di lembaga perwakilan,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, kata Suhartoyo, sistem proporsional dengan daftar terbuka memungkinkan pemilih untuk menentukan calonnya secara langsung.

“Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik tertentu tanpa terikat pada urutan daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai tersebut,” papar Suhartoyo.

Kelebihan lain sistem proporsional terbuka yakni pemilih bisa berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan.

Pemilih juga memiliki kesempatan melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih.

Kelebihan lainnya sistem ini adalah dinilai lebih demokratis. Sebab dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.

Di sisi lain, sistem proporsional dengan daftar terbuka memiliki beberapa kekurangan. Di antaranya memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics). Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih. Selain itu sistem proporsional dengan daftar terbuka juga mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here