Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorHIV/AIDS di Kabupaten Bogor Capai 2.800 Kasus, Konsumen WPS Juga Harus Di-Screening

HIV/AIDS di Kabupaten Bogor Capai 2.800 Kasus, Konsumen WPS Juga Harus Di-Screening

Bogordaily.net– Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bogor hingga pertengahan 2023 sudah mencapai angka 2.800 kasus.

Rincannya sepanjang 2022 sebanyak 1.741 kasus HIV dan 684 kasus AIDS, totalnya mencapai 2.425 kasus. Hingga pertengahan 2023 angka tersebut bertambah dan mencapai 2.800 kasus.

Angka tersebut, hanya 0,4 persen yang telah ter-screening dari ratusan ribu warga Kabupaten Bogor yang diperkirakan terjangkit HIV-AIDS.

“Semakin bertambahnya jumlah warga yang di-screening akan mempengaruhi akurasi dan presentasi populasi orang dengan HIV-AIDS yang menjadi perhatian pemerintah nantinya. Sehingga pemberian obat Anti Retroviral (ARV) untuk orang dengan HIV dan AIDS yang bersumber dari APBD lebih tepat sasaran,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana.

Adang mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan PIMS Kabupaten Bogor Tahun 2023-2026 di Hotel Arimbi, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Disnakan Kabupaten Bogor: Hewan Kurban Dipastikan Sehat H-3 Idul Adha

Acara tersebut juga hasil kerja sama Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Bogor dan didukung oleh Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS).

Angka Meningkat

Lantaran jumlah kasus orang terinfeksi HIV di Kabupaten Bogor terus meningkat maka, kata Adang, diperlukan rencana yang terpadu. Selain itu program HIV-AIDS yang efektif, tepat sasaran, dan dukungan anggaran yang memadai dan berkesinambungan untuk penanggulangan HIV-AIDS. Hal ini pula yang menjadi dasar dilaksanakannya Rakor RAD.

Ia menjelaskan, masalah HIV-AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan di daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelayanan termasuk ke dalam SPM untuk mengukur kinerja bupati/wali kota.

Sedangkan menurut Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2023.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Kajian Sosial (Lekas) Bogor, Muchsin, menambahkan, pencegahan penyebaran HIV-AIDS tidak cukup dilakukan pada Wanita Pekerja Seks (WPS) melainkan juga konsumennya.

“Ada ribuan WPS atau PSK di Kabupaten Bogor yang harus dites HIV termasuk konsumennya,” ujarnya.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here