Friday, 4 April 2025
HomeKabupaten BogorJabatan Pegawai ASN Tak Naik-naik, Simak Alasannya

Jabatan Pegawai ASN Tak Naik-naik, Simak Alasannya

Bogordaily.net – Sebagian pegawai Aparatur Sipil Negara () atau pegawai negeri mungkin pernah mengalami pangkat dan golongannya tak pernah naik-naik.

Tentu saja bagi pegawai yang mengalami hal ini terasa mengesalkan terlebih jika masa kerja mendekati pensiun.

Tentang kenaikan pangkat, jabatan, atau golongan ini seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, ada peraturan dan mekanisme tersendiri.

Baca Juga: Selamat! Jovanka Kampiun Jumping World Challenge and Dressage Competition 2023

“Kenaikan pangkat atau jabatan reguler dilakukan setiap empat tahun sekali,” ujarnya.

Akan tetapi, sambungnya, didasari dengan usulan dari masing masing pimpinan.

Baik dinas, kelurahan, maupun kecamatan melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian.

“Setiap tahun kami dari Kepegawaian selalu menyampaikan untuk mengusulkan kenaikan pangkat ke masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), kecamatan maupun kelurahan. Namun dasar kenaikan pangkat tersebut dilampirkan penilaian kinerja dari pimpinan masing-masing selama dua tahun berturut turut,” terang Irwan.

Alasan Pegawai tak Naik Pangkat

Bagaimana jika permasalahannya tidak diusulkan naik pangkat dan golongan padahal sudah waktunya?

“Pihak pimpinan masing-masing menyampaikan kepada setiap yang bersangkutan. Kalau memang tidak diusulkan alasannya apa, sampaikan kepada yang bersangkutan. Apakah kinerja kurang baik atau memang ada hal lain. Sehingga yang bersangkutan bisa bertugas lebih baik lagi. Jangan didiamkan karena pimpinan wajib melakukan pembinaan kepada bawahan,” tandasnya.

Kesulitan naik pangkat dan jabatan ini seperti dialami salah seorang staf Kecamatan Cigombong, yang menjelang masa pensiunnya tak kunjung naik pangkat.

“Saya memang bukan siapa-siapa, namun jika mengacu pada aturan harusnya sekarang sudah golongan 2D. Tapi entah mengapa sampai sekarang mentok di 2C. makanya ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Dedi, yang mengaku belum naik jabatan sejak tahun 2016.

Menurut dia, menjelang pensiun ada penghargaan sesuai dengan aturan kenaikan pangkat itu setiap empat tahun sekali.

“Kalau naik pangkat setiap empat tahun itu kan aturan hak kenapa dipersulit. Harusnya pimpinan setiap SKPD maupun yang lain mendukung bawahan yang memang sudah seharusnya naik kepangkatan dengan cara mengusulkan,” ungkapnya.

Dedi menyebut, hal tersebut bukan hanya dialami dirinya. “Keluhan ini bukan muncul dari saya saja, tapi banyak yang lain juga di Kabupaten Bogor, bahkan ada yang sampai tujuh hingga 10 tahun mentok. Kan bingung, kenapa bisa begini, padahal aturan sudah jelas. Apa kenaikan pangkat berdasarkan suka dan tidak suka. Jika kami ada kesalahan, seharusnya tegur dan bina kami, agar kami bisa lebih baik. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegasnya.***

Acep Mulyana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here