Bogordaily.net – Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor yang telah diperbaharui oleh Polres Bogor pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Untuk hari ini, layanan perpanjangan SIM akan tersedia di Pos Polisi Gadog.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk berkendara di jalan raya, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Apabila masa berlaku SIM Anda akan habis dalam waktu dekat, segera lakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor: Lokasi dan Jadwal Senin 5 Juni 2023
Dengan menggunakan layanan SIM Keliling, Anda tidak perlu pergi ke SATPAS atau Polres terdekat untuk memperpanjang SIM.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum. Pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Harap diingat bahwa layanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tujuan layanan ini adalah mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Jika Anda melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, Anda tidak dapat melakukannya melalui layanan SIM Keliling.
Dengan menggunakan layanan SIM Keliling, Anda tidak perlu pergi ke Polres terdekat untuk memperpanjang SIM.
SIM Keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang diselenggarakan oleh kepolisian dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor berlangsung selama lima hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam operasionalnya dimulai dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, Anda dapat mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang tersedia.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan ketentuan Pasal 281.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Jika masa berlaku SIM habis, akan diterbitkan SIM Baru.
Anda dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling yang tertera.
Harap diketahui bahwa lokasi dan jam pelayanan layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.***
Albin Pandita