Bogordaily.net– Menjelang Hari Raya Idul Adha, hewan kurban yang akan masuk ke Kota Bogor wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menegaskan SKKH ini untuk memastikan bahwa hewan yang akan dijual bebas dari segala penyakit.
“SKKH itu merupakan syarat dan ketentuan baru yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Berlaku untuk pengajuan hewan kurban,” kata Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Bogor, Anizar.
Ia menjelaskan, proses pengajuan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas. Kemudian melampirkan surat keterangan kesehatan hewan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyakit yang relevan.
“Saat ini sebanyak 21 orang yang telah mengajukan permohonan untuk berjualan hewan kurban di Kota Bogor,” jelas Anizar.
Selain itu, lanjut Anizar, mayoritas yang mengajukan izin untuk berjualan di Kota Bogor berasal dari Jawa Timur.
Sebab Jawa Timur merupakan daerah penghasil utama sapi dan memiliki akses transportasi yang lebih mudah dibandingkan dengan daerah lain.
“Kalau dari NTB pengirimannya harus melalui kapal dan harus melalui proses karantina hewan jika ingin mengirimkan hewan antar pulau,” tegas Anizar.
Ia menerangkan, bahwa untuk sapi, beberapa penyakit yang perlu diperhatikan adalah PMK (Pleuropneumonia Contagiosa Bovis).
Kemudian, Lumpy Skin Disease (LSD), lato-lato, dan antrak. Namun, persyaratan tersebut dapat berbeda tergantung pada situasi penyakit yang ada.
Untuk itu, kata Anizar, Bagi pengusaha hewan ternak yang akan menjual hewan di Kota Bogor diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Ia pun menjelaskan bahwa, pihaknya mengantisipasi pasokan sapi dari daerah Bali, sebab sapi tersebut mudah diserang penyakit.(Muhammad Irfan Ramadan)