Monday, 29 April 2024
HomeOpiniKasus Terduga Penggelapan Travel Study Tour SMAN 21, Sebabkan Kerugian Mencapai 400...

Kasus Terduga Penggelapan Travel Study Tour SMAN 21, Sebabkan Kerugian Mencapai 400 Juta

Banyak sekali tindak pidana yang terjadi pada masa sekarang ini, salah satunya yaitu tindak pidana yang dikenal dengan istilah , di mana penyalahgunaan kepercayaan menjadi hal dominan mempengaruhi terjadinya tindak pidana ini.

Mengenai kasus pelaku uang study tour SMAN 21 Bandung senilai Rp 400 juta. Pelaku bernama Indah Chantika Lestari (33), pegawai sekaligus Tour Leader (TL) di perusahaan travel Grand Traveling Indonesia masih ramai diperbincangkan.

Kasus ini bermula saat pihak sekolah berencana untuk mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour ke Yogyakarta sekitar bulan Maret 2023.

Untuk mengikuti kegiatan itu, tiap murid dibebankan biaya Rp 1,3 juta. Dari 350 murid, terkumpul lah uang sebanyak Rp 400 juta. Mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu (24/4) dan pulang pada Jumat (26/4).

Namun jelang hari keberangkatan, tiba-tiba pihak sekolah memberi kabar bahwa kegiatan study tour diundur.

Para murid dan orang tua lalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui alasan diundurnya study tour tersebut.

Pihak sekolah akhirnya memberi tahu bahwa uang untuk study tour telah dibawa kabur.

Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung, Dani Wardani mengakui pihaknya sudah teledor mengirimkan uang ratusan juta ke rekening pribadi oknum pegawai perusahaan travel Grand Traveling Indonesia, Indah Chantika Lestari (33). Akibatnya, rencana study tour ke Yogyakarta seluruh siswa jadi kandas.

Dalam kasus ini Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dan .

“Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, sudah pasti. Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5).

Mengenai pasal dan diatur dalam pasal yang berbeda. Berikut adalah pasal yang mengatur kedua hal tersebut:

Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Perumusan dari “tindak pidana” yang termuat dalam Pasal 372 KUHP dari buku II KUHP, tergambar bahwa barang itu oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku.

Maka, pada pokoknya dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.***

Ditulis oleh : Dea Delyana, Krisna Yuliyanti, Regina Aulia Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here