Thursday, 6 November 2025
HomeEkonomiKemenKopUKM Siapkan Wadah Koperasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie Aceh

KemenKopUKM Siapkan Wadah Koperasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie Aceh

Bogordaily.net  KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara. Tujuannya, agar mereka dapat segera bangkit baik secara mental maupun ekonomi keluarga.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan upaya nyata untuk turut mengambil bagian dalam rangka kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non Yudisial. Kegiayan akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Juni 2023.

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun mengatakan dengan berkoperasi, masyarakat Pidie khususnya korban pelanggaran HAM berat diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi.

“Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi. Menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi masing-masing korban,” ujar Nasrun dalam keterangan resmi, Sabtu, 24 Juni 2023.

Contohnya kata, Nasrun, jika menerima bantuan sapi, maka sapi tersebut dapat dikelola oleh koperasi dengan perjanjian kerja sama (syirkah). Bagi hasil keuntungan atau skema bagi hasil dari keuntungan dan yang mengurus (budidaya) adalah koperasi.

Selain itu, KemenKopUKM juga siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat dan koperasi. Model bisnis ataupun skema yang ditawarkan yakni kerja sama bagi hasil antara masyarakat korban HAM berat penerima bantuan sapi dengan koperasi yang akan melakukan breeding.

KemenKopUKM Sosialisasi Perkoperasian

“Kepemilikan sapi tetap ada pada masyarakat. Koperasi hanya melakukan budidaya breeding, agar bantuan tersebut ada keberlanjutan. Sementara kalau dikelola sendiri-sendiri tentu perkembangan dan kontinyuitasnya bisa kurang optimal,” ujar Nasrun.

Saat ini, terdapat koperasi eksisting di Pidie yakni Koperasi Produsen Beudoeh Beusaree. Dan ini hanya sebagai alternatif yang ditawarkan. Namun tetap keputusan dikembalikan kepada masyarakat penerima bantuan pilihan yang terbaik seperti apa.

Dalam penyampaian materi perkoperasian Nasrun mengajukan satu pertanyaan sekaligus konfirmasi, kesediaan masyarakat korban pelanggaran HAM untuk masuk menjadi anggota koperasi. Dan secara serentak sampai tiga kali menjawab bersedia dan akan menjadi anggota koperasi.

Dalam kesempatan Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto mengucapkan terima kasih atas perhatian KemenKopUKM kepada para korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi perkoperasian.

“Kami berharap agar masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi menyerap ilmu yang diberikan, serta dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari,” kata Wahyudi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here