Wednesday, 26 June 2024
HomeKota BogorKomisi I DPRD Kota Bogor Sidak Mie Gacoan di Jalan Sholis

Komisi I DPRD Kota Bogor Sidak Mie Gacoan di Jalan Sholis

Bogordaily.net–  Komisi I didampingi Satpol PP Kota Bogor dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor sidak ke . Kali ini sasaran inspeksi mendadak (sidak)  yakni di Jalan Sholeh Iskandar atau Sholis Senin, 26 Juni 2023.

Sidak dipimpin Ketua Komisi I , Heri Cahyono dan diikuti Sekretaris Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggota Komisi I Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh.

Rombongan Komisi I bersama Satpol PP dan DPMPTSP diterima oleh perwakilan legal dari .

Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, dalam sidak tersebut, pihak terkesan mengabaikan aturan perijinan di Kota Bogor.

Mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi izin, ketika hal ini menjadi persoalan.

Pihak kata dia, cenderung meremehkan pihak Pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar denda.

Komisi I DPRD Kota Bogor Sidak Mie Gacoan di Jalan Sholis

Namun, menilai pernyataan tersebut menunjukkan itikad tidak baik.   Sehingga, Komisi I mengambil sikap dengan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.

“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.

Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.

Disegel Sementara

Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG. Bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan siteplan.

“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi mie gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.

Di lokasi yang sama, Heri Cahyono menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor.

Namun ia menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usahanya harus mematuhi aturan yang ada. Ini untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor.

Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran Perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.

“Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan 1,2,3 dan sampai di Sholis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.

Usai sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa 27 Juni 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya mebaatii aturan,” tutupnya.(Ibnu Galansa)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here