Bogordaily.net– Polres Bogor mengungkap kasus perdagangan orang di Rancabungur Bogor. Berikut kronologi terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Polres Bogor menangkap empat pelaku. Mereka adalah berinisial LS , RA , AK, dan S.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus dugaan perdagangan orang berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur. Berawal dari laporan dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, 29 Desember 2022 lalu.
“Dari laporan dan informasi tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur melakukan penyelidikan,” kata AKBP Iman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.
Polisi kemudian mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023 lalu.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32).
“Tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” jelasnya.
Motif Pelaku Perdagangan Orang
AKBP Iman mengatakan, untuk motif yang digunakan para pelaku yakni menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pelaku diduga merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya paspor.
Kemudian kata Iman, para korban ini dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja dan dipekerjakan sebagai TKW ilegal.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” ujar Iman.
Sementara itu kata Iman, dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dari satu orang pekerja migran ilegal yang dikirim Malaysia.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ungkapnya.(Albin Pandita)