Thursday, 9 May 2024
HomeKota BogorKuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Cafe Bogor Datangi Polresta Pertanyakan Proses Penyelidikan

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Cafe Bogor Datangi Polresta Pertanyakan Proses Penyelidikan

Bogordaily.net – Kuasa Hukum FA,
Herlan Budiayatno mendatangi Mako Polresta Bogor Kota, untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan korban yang terjadi di salah satu cafe di Kota Bogor.

“Tadi kita menanyakan masih sampai di mana proses penyidikannya. Karena dapat informasi kemarin pada Senin ada dua orang terduga yang dipanggil. Pertama RA sama JA. Mereka adik Kakak. RA ini datang namun JA tidak datang karena sakit,” ungkap Kuasa Hukum FA, Herlan Budiayatno, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Herlan, RA saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya semua.

Baca Juga: Fajari Aria: Antusias Perempuan Jadi Bacaleg dari PAN Melebihi Persyaratan 30 Persen

Namun, lanjut Harlan, pelaku yang melakukan bukan hanya dia. Ada tiga nama lagi yang akan di panggil.

“Pasalnya, kasus ini kan masuknya 170 bukan delik aduan. Harusnya ketika ada laporan (ada korban, bukti visum) pihak kepolisian berhak untuk menangkap. Tapi ini malah ada pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu. Seharusnya, proses nya tidak seperti itu,” kata Herlan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat ditemui di ruangannya, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan atau yang terjadi di salah satu cafe di Kota Bogor masih dalam tahap proses penyidikan.

“Saksi-saksi baik dari pihak pelapor dan sekuriti sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian untuk menguatkan dugaan terkait adanya kejadian tersebut juga telah menelaah rekaman CCTV,” Kata Kompol Rizka.

Untuk identitas para terduga pelaku sendiri, menurut Kompol Rizka, Satreskrim telah mengetahui keberadaannya, dan kini sedang dalam proses pemanggilan sebagai saksi

“Nanti setelah terduga pelaku ini sudah kita periksa seluruhnya, selanjutnya baru kita melakukan rangkaian perkara. Status (terduga pelaku) sampai saat ini status nya warga sipil. Dalam arti bukan merupakan dari institusi tertentu,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here