Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorLokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 6 Juni 2023

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 6 Juni 2023

Bogordaily.net – Berikut adalah lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor, pada Selasa 6 Juni 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan sim keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling

Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bogor Selasa 6 Juni 2023 akan dilaksanakan di Halaman parkir Mitra 10 Sholeh Iskandar dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.

Baca juga : Hujan Atau Tidak? Simak Ramalan Cuaca Kota Bogor Selasa 6 Juni 2023

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C Rp75.000. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Demikian informasi soal hari ini, Selasa 6 Juni 2023. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here