Friday, 4 April 2025
HomePolitikMK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu, Apa Hasilnya?

MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu, Apa Hasilnya?

Bogordaily.net atau MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sistem .

Sistem proporsional terbuka yang diatur di Undang-Undang (UU) digugat ke MK beberapa waktu lalu.

Para pemohon meminta MK melakukan uji materi soal sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Terkait hasil sidang akan diketahui dalam putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis 15 Juni 2023, 09:30 WIB. Pengucapan Putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis MK di laman resminya.

Dalam agenda tersebut, perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 juga tertulis nama-nama pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Gugatan terkait uji materi diajukan para pemohon pada 14 November 2022 lalu. Saat itu pengajuan permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022.

Sementara itu dalam Pasal 168 UU mengatur soal sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg. Jika MK mengabulkan gugatan para pemohon, maka sistem akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat yang memiliki hak pilih hanya dapat memilih partai politik yang ada di lembar kertas saja.

Sebelum sidang putusan sistem , beberapa waktu lalu delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here