Monday, 29 April 2024
HomePolitikMK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu, Apa Hasilnya?

MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu, Apa Hasilnya?

Bogordaily.net– Mahkamah Konstitusi atau akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sistem .

Sistem proporsional terbuka yang diatur di Undang-Undang (UU) digugat ke beberapa waktu lalu.

Para pemohon meminta melakukan uji materi soal sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Terkait hasil sidang akan diketahui dalam putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis 15 Juni 2023, 09:30 WIB. Pengucapan Putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis di laman resminya.

Dalam agenda tersebut, perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 juga tertulis nama-nama pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Gugatan terkait uji materi diajukan para pemohon pada 14 November 2022 lalu. Saat itu pengajuan permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 108/PUU/PAN./AP3/11/2022.

Sementara itu dalam Pasal 168 UU Pemilu mengatur soal sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg. Jika mengabulkan gugatan para pemohon, maka sistem pemilu akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat yang memiliki hak pilih hanya dapat memilih partai politik yang ada di lembar kertas pemilu saja.

Sebelum sidang putusan sistem Pemilu, beberapa waktu lalu delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here