Monday, 29 April 2024
HomePolitikMK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Pemilih Tetap Coblos Caleg

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Pemilih Tetap Coblos Caleg

Bogordaily.net–  MK menolak gugatan sistem . Dalam sidang putusan yang baru saja digelar, (MK) tak mengabulkan gugatan sistem . Dengan demikian sistem tetap proporsional terbuka atau mencoblos caleg.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara di Gedung , Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya dilansir dari Suara.com.

Dengan ditolaknya gugatan sistem tersebut, maka 2024 tetap akan dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Pemilih tetap mencoblos langsung caleg.

Sebelumnya diberitakan, sistem proporsional terbuka yang diatur di Undang-Undang (UU) digugat ke MK.

Para pemohon meminta MK melakukan uji materi soal sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Sidang putusan kemudian digelar Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis 15 Juni 2023, 09:30 WIB. Pengucapan Putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis MK di laman resminya.

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 juga tertulis nama-nama pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Gugatan terkait uji materi diajukan para pemohon pada 14 November 2022 lalu. Dalam UU Pemilu mengatur soal sistem proporsional terbuka atau mencoblos caleg.

Karena MK menolak gugatan para pemohon, maka sistem pemilu tidak akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem pemilu akan tetap menggunakan sistem terbuka dan mencoblos caleg.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat yang memiliki hak pilih hanya dapat memilih partai politik yang ada di lembar kertas pemilu saja.

Di sisi lain sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here