Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalPNS Boleh Poligami: Aturan, Persyaratan, dan Pelaporan Pernikahan

PNS Boleh Poligami: Aturan, Persyaratan, dan Pelaporan Pernikahan

Bogordaily.net – PNS boleh poligami, dan sudah diatur oleh pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan sosialisasi pada Kamis (25/5) untuk menjelaskan aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tentu saja ini jadi perbincangan khususnya di kalangan PNS se Indonesia. Seperti apa aturannya? Yuk, kita ulas.

Baca Juga: Mie Kotak Viral di TikTok, Tren Makanan Anak 90an yang Mengingatkan Kenangan

Aturan PNS Boleh Poligami dalam Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur tentang poligami bagi PNS, memberikan persyaratan tertentu.

Pria Diperbolehkan, Wanita Dilarang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengaturnya dengan syarat-syarat tertentu, sementara PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pelaporan Status Pernikahan

PNS pria yang ingin berpoligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasan guna menjaga transparansi dan mencegah pelanggaran aturan.

Persyaratan Kumulatif

PNS pria yang berkeinginan berpoligami harus memenuhi persyaratan kumulatif, termasuk persetujuan tertulis dari istri sah, penghasilan yang mencukupi, dan jaminan akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Demikian informasi mengenai Poligami bagi PNS yang sudah diatur pemerintah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here