Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Bongkar 6 Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Polresta Bogor Bongkar 6 Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

Bogordaily.net berhasil mengungkap 6 kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).

Dari 9 orang, 7 tersangka sudah dewasa sementara 2 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara 6 PSK yang dijajakan masih berstatus di bawah umur.

Lokasi Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP yang berada di Kota Bogor.

Pertama di Reddorz Sudirman, Bogor Tengah, kedua di Apartemen Bogor Valley, Tanah Sareal, ketiga di kos-kosan daerah Sidangsari, Bogor Timur, keempat di Red House Taman coret-coret Tegalgundil, Bogor Utara dan kelima di Gang Kutilang, Gunung Batu, Bogor Barat.

Bismo mengatakan, pada kasus ini polisi mengamankan 6 korban yang dijajakan sebagai PSK. Mereka semuanya masih di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menyampaikan keterangan kepada awak media kasus di Mako Polresta, Jalan Muslihat, Senin 12 Juni 2023. (Ibnu/Bogordaily.net)

“Dari berbagai kasus dan tersangka korbannya semuanya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi maupun secara seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini korbannya anak di bawah umur,” ujar Bismo.

Modus Pelaku

Baca juga : STAI Al Hidayah Bogor Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang 2

Bismo melanjutkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah berkomunikasi lewat medsos dengan korban.

Kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari kerja sebagai waiters juga.

“Nah ini upaya untuk meyakinkan para korban gajinya Rp4 sampai Rp5 juta per bulan,” terangnya.

Bismo menjelaskan, faktanya para korban melayani 5 tamu per hari dengan tarif Rp200 sampai Rp250 ribu.

Para pelaku menawarkan wanita penghibur kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran harga Rp250 sampai Rp350 ribu.

“Untuk para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan TPPO ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” katanya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here