Thursday, 2 May 2024
HomePolitikReklame Bacaleg di Ciawi Marak, Panwascam Belum Bergerak

Reklame Bacaleg di Ciawi Marak, Panwascam Belum Bergerak

Bogordaily.net–  Alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif () maupun partai politik (parpol) menjamur di tempat-tempat strategis di wilayah selatan Kabupaten Bogor salah satunya Ciawi. APK tersebut berjenis reklame seperti spanduk, baligo, banner, pamflet, atau billboard. Hingga saat ini, belum terlihat ada upaya dari instansi/lembaga berwenang untuk menertibkannya.

Lembaga-lembaga terkait yang dikonfirmasi menyatakan belum bisa bertindak lebih lanjut dengan keberadaan APK liar tersebut.

“Kami belum bisa menurunkan spanduk-spanduk bakal calon legislatif maupun partai politik karena ada kekosongan payung hukum,” kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciawi, Asep Hadiyanto.

Baca Juga: Kewajiban Laporan Sumbangan Dana Kampanye Mau Dihapus KPU

Ia berkilah APK yang dipasang atau parpol bukan kampanye, karena tidak mengarah kepada ajakan. Akan tetapi hanya berupa sosialisasi,

“Tidak masuk kategori pelanggaran, kecuali baligo dan spanduk yang dipasang itu mengajak. Misalkan mari coblos no atau coblos saya,” jelasnya.

Menurutnya, Panwascam Ciawi sudah merekomendasikan hal tersebut kepada Satpol PP untuk menurunkan APK parpol dan karena keberadaannya merusak estetika.

“Kalau Panwascam tidak bisa (menurunkan) karena itu kaitannya dengan penegakan peraturan daerah, sehingga instansi teknis di Pemkab Bogor yang harus menertibkannya,” ujarnya.

“Kalau dipaksakan kita yang menurunkan, takutnya dituntut juga karena ada kekosongan regulasi yang mengatur hal ini dan tahapan kampanye juga belum dimulai,” imbuhnya. (Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here