Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap masuk ke gang-gang untuk mencabut spanduk liar yang berada di wilayah Kota Hujan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga wajah Kota Bogor dari berbagai spanduk yang dipasang tanpa izin.
“Untuk tahap selanjutnya akan menertibkan spanduk yang dipasang di jalan jalan kecil maupun gang,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, Rabu 7 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Demak tersebut menegaskan, semua pihak khususnya para caleg maupun parpol boleh memasang spanduk dan baliho.
Namun, kata Demak, pemasangan spanduk dan baliho itu harus mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Kota Bogor.
Baca juga : RS Azra Bogor Ajak Masyarakat Cegah Stunting dengan Protein Hewani
Ia menuturkan, nantinya pihak Satpol PP akan terus turun ke jalan-jalan kampung dan seluruh wilayah Kota Bogor untuk membersihkan spanduk liar.
Satpol PP pun mengimbau kepada semua pihak termasuk partai politik untuk tetap memerhatikan peraturan yang ada.
Khususnya terkait pemasangan baliho atau spanduk yang harus dipasang pada tempat yang diperbolehkan.
“Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin,” tegas Agus
Sebelumnya juga, lanjut Agus, pihak Satpol PP Kota Bogor sudah menertibkan ratusan spanduk dan baliho parpol yang dipasang sembarangan di jalan protokol.
Penertiban dilakukan karena spanduk dan baliho parpol tersebut dipasang sembarangan tanpa izin sehingga mengganggu dan membuat Kota Bogor terlihat semrawut.
Spanduk yang ditertibkan oleh jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Bapenda, Dishub, Dinsos serta Kesbangpol Kota Bogor ini lantaran sekitar 400 spanduk Parpol itu berdiri tanpa izin alias ilegal. (Muhammad Irfan Ramadan)