Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota terus bersinergi memberantas miras ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, razia peredaran minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
“Penindakan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach.
Kegiatan razia bersama tersebut, kata Agus, memang sering dilakukan Satpol PP Kota Bogor, terutama pada malam Minggu.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras
“Operasi peredaran miras ini akan tetap kami lakukan dan lanjutkan bersama sama dengan Polresta Bogor Kota,” sambung Agus.
Selain itu, kata Agus, Pemkot Bogor memperbolehkan penjualan miras dengan kadar alkohol maksimal 5 persen di luar hotel dengan catatan memiliki izin resmi.
Sementara penjualan miras untuk alkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan dijual di kawasan hotel.
“Di Kota Bogor tetap mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan batas 5 persen,” jelas Agus.
Ia juga menerangkan, untuk minuman beralkohol golongan B dan C itu sudah ada Perwali-nya. Dan, minuman golongan B dan C hanya membolehkan dijual di area hotel. Jadi minuman tersebut hanya sebagai sarana pendukung di hotel.
“Boleh menjual golongan B dan C, di luar itu tidak boleh,” ungkap pria yang akrab disapa Demak tersebut.
Ia berharap ke depan semoga para pelaku usaha dan warga Kota Bogor mematuhi aturan terkait larangan menjual minuma beralkohol tanpa izin.(Muhammad Irfan Ramadan)