Bogordaily.net – Para pengunjung nampaknya mulai kembali merokok di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, akan mengambil langkah tegas.
Padahal sebelumya Pemkot Bogor sudah melarang pengunjung untuk merokok di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Hal ini sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap KTR ini.
“Pengawasan yang ketat memang terus dilakukan oleh instansi terkait,” kata Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.
Baca juga : Semarak HJB ke-541, Pemkab Bogor Akan Gelar Layanan Publik dan Roadshow Bus KPK
Ia menerangkan, instansi terkait yang melakukan pengawasan mulai dari Satpol PP Kota Bogor, sampai Park Ranger di kawasan Alun-Alun Kota Bogor tersebut.
Banyak dari pengunjung yang masih merokok, kata Asep, mungkin penumpang yang baru turun dari kereta di Stasiun Bogor.
“Kan ini terhubung dengan stasiun. Jadi mereka masyarakat yang turun dari kereta lama kan tidak merokok langsung masuk alun alun untuk merokok,” jelas Asep
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penegakan perda di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
Ke depannya, lanjut Asep, kinerja dari personel Satpol PP Kota Bogor bekerja sama dengan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan.
Hal tersebut tentunya agar Perda KTR berjalan baik terutama di kawasan Alun-Alun Kota Bogor ini.
“Kita juga kan rutin (pengawasan) karena sudah tercatat dalam anggaran kita yakni dalam setahun itu bisa enam kali,” tutup Asep. (Muhammad Irfan Ramadan)