Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Beberkan Kasus Kejahatan Jalan dan Pencurian Motor

Satreskrim Polresta Bogor Kota Beberkan Kasus Kejahatan Jalan dan Pencurian Motor

Bogordaily.net berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana jalanan dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam tidak pidana jalanan, berhasil mengamankan 5 orang tersangka, dua diantaranya anak masih di bawah umur.

“Di lokasi kejadian, berhasil diamankan di lokasi kejadian, 3 pelaku dewasa umur 20 dan 21 tahun kemudian dua orang anak anak masih umur 16 tahun. Di mana kedua kelompok tersebut akan tawuran,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu, 14 Juni 2023.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso juga menyampaikan, pihaknya telah mengamankan barang bukti itu senjata tajam.

Kepada para pelaku, polisi akan menjerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951, membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kita akan lakukan pengejaran terhadap tersangka tersangka lain. Dan ini dari jajaran Polresta dan Polsek mengintensifkan untuk melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku,” kata Bismo.

Kronologis Penangkapan Pelaku

Lanjut Kapolresta Bogor Kota, di lokasi yang berbeda berhasil mengamankan dari patroli Tim Kujang ada satu tersangka kepemilikan dua sajam, di Pasir Kuda Bogor Barat sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Dia sedang berkumpul bersama dengan teman temannya dan kita dapati dua buah celurit. Tentunya kita lakukan pengamanan, pemeriksaan dan untuk mencegah terjadinya korban juga kita melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang buktinya,” katanya.

Baca juga : PLN UP3 Bogor Gandeng Kejari, Tangani Masalah Hukum

Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berhasil mengamankan dua orang pelaku dari tiga laporan polisi.

Pertama apartemen Bogor valley yaitu korbannya kecurian sepeda motor vespa.

“Dan berhasil di dapatkan barang bukti sepada motornya dan kita amankan terduga pelakunya. Dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Kemudian, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ada diparkiran RSUD kota Bogor, nah ini pelaku kita amankan ada satu orang.

Modus pelaku merusak kunci terhadap barang bukti dengan kunci T dan di amankan tersangka dengan barang buktinya.

“Kita jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kemudian ada satu lagi tindak pidana curanmor roda dua yang berhasil kita amankan ini di teras kosan jalan danau Limboto Tegal lega Bogor Tengah.

Lalu, di jalan Danau Limboto Bogor Tengah, polisi mengamankan dua orang pelaku dari empat orang pelaku. Diaman korbannya adalah seorang mahasiswa.

“Dari para pelaku ini ternyata sudah melakukan di 16 TKP, itu di Tegalega bogor tengah, kemudian di Babakan Bogor Tengah, juga di Ciawi kabupaten Bogor dan Cijeruk Kabupaten Sukabumi. Untuk tersangka kita jerat dengan undang undang KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here