Thursday, 23 May 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran

Satreskrim Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran

Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan aksi di wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Tanah Sareal. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Dalam mengagalkan aksi tersebut, jajaran Satreskrim mengamankan enam orang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan,
untuk wilayah Tanah Sareal, Satreskrim Kota Bogor mengamankan satu pelaku di bawah umur yang hendak melakukan dan mengamankan dua buah senjata tajam.

Baca Juga: Apa Itu Virus OZ? Efek dan Bagaimana Penyebarannya

“Kita amankan pelaku satu orang dari grup kemuning yang sedianya akan melakukan dengan grup Ciremai, dari tangan pelaku ini kita amankan tas kemudian berisi dua buah senjata tajam dimana yang bersangkutan ini pelajaran SMP 12 Kelas 8,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 26 Juni 2023.

Di Bogor Tengah, lanjut Bismo, tim gabungan berhasil mengamankan lima pemuda yang akan melakukan .

Dimana kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di salah satu minimarket di Jalan Sudirman.

“Nah ini grup tersebut terdiri dari 20 orang aliansi dari grup Tom kemudian grup banaspati, grup mancur, geng grup pengaduan Street, diamana mereka bermaksud merencanakan dengan grup Bonstrip namun tidak jadi dikarenakan group foundation tidak melayani,” jelas Bismo.

Kemudian, lanjut Bismo, Ketua Ikbal dan Yoga dari Banaspati dan Genk Mancur mengajak grup lainnya.

Yakni Genk Olala ,Genk PPTS , GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram.

“Disepakati lah di lapangan Sakura, Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor. Ketika mereka bermaksud untuk menuju daerah yang di tujuh sesuai dengan janjian mereka. Kita mencegah hal itu terjadi kita mengamankan para pelaku di daerah Martadinata Bogor Tengah kota Bogor, di dapati ada 5 pelaku,” ujar Bismo.

“Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang tedapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here