Tuesday, 9 July 2024
HomeKota BogorSimak! Tahapan Penerimaan PPDB Kota Bogor 2023

Simak! Tahapan Penerimaan PPDB Kota Bogor 2023

Bogordaily.net – Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Bogor baru dimulai pada Senin 19 Juni hingga Kamis 22 Juni 2023.

Berbagai persiapan terkait penerimaan siswa baru ini, telah dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Termasuk persiapan daya tampung siswa yang saat ini disediakan sekolah.

“Persiapan penerimaan PPDB di SMPN 5 Kota Bogor kami telah menyiapkan lima orang untuk verifikasi data. Pelaksanaan nya nanti di lakukan di lantai dua dengan cara online,” kata , Wawan, Rabu 14 Juni 2023.

Wawan menjelakan, pembukaan penerimaan PPDB di SMPN 5 Kota Bogor, kata Wawan, dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Adapun kuota yang tersedia mencapai 288 siswa.

“Itu berlaku pada proses penerimaan tahap 1 dan tahap 2,” ujarnya.

Jumlah kouta siswa yang akan di terima di SMPN 5 Kota Bogor sebanyak 288 siswa, nantinya akan dibagi menjadi 9 kelas.

“Dari 288 siswa itu ada yang mengambil jalur siswa dari disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu 20 persen. Jalur prestasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali ada 5 persen dan jalur prestasi,” katanya.

Sebagai informasi untuk tahap 1 jadwal pendaftaran dimulai pada Senin 19 Juni sampai Kamis 22 Juni 2023.

Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan verifikasi data siswa. Kemudian pada 20 Juni sampai 23 Juni 2023, dilakukan masa sanggah dan survey data.

Pada 24 Juni 2023, dilakukan pengesahan dan pelaporan verifikasi data. Selanjutnya 26 Juni 2023 dilakukan pengumuman verifikasi data.

Terakhir 27 Juni sampai 28 Juni 2023 dilaksanakan daftar ulang bagi siswa. Jadwal Tahap 2 adalah jalur zonasi yang dimulai pada 3 Juli sampai 6 Juli 2023.

, Wawan.

Seleksi

Proses seleksi PPDB tahun 2023 dibagi menjadi empat jalur yaitu Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik.

Jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

Jalur afirmasi ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Jalur perpindahan orang tua khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan. Jalur prestasi jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here