Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorSoal Kwitansi Parkir di Kawasan Puncak, Ini Kata Dishub Kabupaten Bogor

Soal Kwitansi Parkir di Kawasan Puncak, Ini Kata Dishub Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor buka suara terkait beredarnya kwitansi parkir di kawasan Puncak.

Melalui UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Dishub menyebut jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo di kawasan rest area Puncak.

Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo mengatakan hal tersebut berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai ditemukannya kwitansi berlogo .

“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan, pemungutan di lokasi tersebut,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, terkait retribusi pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No.32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh pemerintah daerah.

Kemudian untuk retribusi parkir nantinya pihak Dishub bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke kas daerah. Kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, anehnya di kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi.

Sedangkan saat ini kata dia UPT Perhubungan Ciawi itu wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.

“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi. Meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi. Harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.

“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami, jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal,” ungkapnya.(Albin Pandita) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here