Bogordaily.net – Seorang pria asal Bogor SB (22) aniaya PSK inisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jum’at, 23 Juni 2023.
Kini atas kesalahannya, ia harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seoran PSK.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
Baca juga : Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023
“Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin, 26 Juni 2023.
Selesai melakukan hubungan intim, pelaku pria tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban dan aniaya PSK tersebut.
“Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.
Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.
Baca juga : Puasa Arafah dan Tarwiyah Kapan? Berikut Jadwal dan Bacaan Niat
“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel,” terang Dodi.
Tak lama berselang, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.***