Bogordaily.net – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang lapangan untuk mengecek lokasi tanah yang menjadi objek sengketa antara ahli waris keluarga (alm) H. Utju Muhasan dengan IPC Pelindo, di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/2023).
Sidang pengecekan lokasi ini dihadiri pula oleh pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya H. Dede Supardi, SH, Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Bogor Nasional, kuasa hukum Pelindo, Camat Ciawi Sutisna, dan perwakilan Pemerintah Desa Pandansari.
Baca Juga: Kronologi Kasus Perdagangan Orang di Rancabungur Bogor
Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa ini persis berada di belakang kantor IPC Pelindo seluas 2.964 meter persegi.
Posisi tanah berada bangunan Pelindo dan sudah tertutup pagar Pelindo serta terhalang saluran air.
Kuasa hukum ahli waris, H. Dede Supardi, SH., dari Kantor Law Firm Hade Seno & Partners, mengungkapkan kronologis perkara berawal tahun 90-an saat proses pembebasan tanah oleh Pelindo terhadap tanah-tanah warga di Desa Pandansari.
“Dalam perjalanan, ahli waris sebagai klien kami merasa tidak pernah menjual ke Pelindo. Pihak ahli waris juga tak pernah dihadirkan sebagai saksi. Lantas begitu saja diratakan dengan alat berat. Sejak itu kami melakukan gugatan. Pelindo sebagai tergugat I, BPN tergugat II, Camat Ciawi turut tergugat I, dan Kepala Desa Pandansari sebagai turut tergugat II,” bebernya.
Dede Supardi menyatakan sangat menyayangkan kinerja BPN Kabupaten Bogor yang seolah sembrono menerbitkan sertipikat Pelindo Nomor 2 Tahun 1999.
“BPN punya dosa besar menerbitkan sertipikat untuk Pelindo. Karena secara yuridis maupun the facto jelas-jelas BPN sembrono menerbitkan sertipikat dan Pelindo dapat dikategorikan melakukan penyerobotan tanah serta melakukan pembiaran,” tegasnya.
Dipaparkannya, berdasarkan fakta dan data yuridis yang dikantongi pihak Pelindo sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1999 hanya memiliki luas total tanah 38.581 hasil pembelian dari 17 orang pemilik tanpa ahli waris (alm) Utju Muhasan.
Namun, dalam isi SHGB milik Pelindo itu pula tanah ahli waris (alm) Utju Muhasan masuk dalam plotingan Pelindo seluas 2.964 meter persegi.
“Jadi SHGB Pelindo Nomor 2 Tahun 1999 cacat hukum. Ini juga sebagaimana tercatat dalam arsip BPN No. 666/SD-600/III/2017. Sedangkan tanah ahli waris sudah masuk dalam C Desa 1556 Persik 157 kelas D.3 SPPT no 32.03.080.015.011-0292.01. Ahlinwaris masih aktif membayar pajak,” tegasnya.
Dede menandaskan, oleh sebab tanah ahli waris masuk dalam plotingan Pelindo maka pihak ahli waris merasa sangat dirugikan karena berakibat ahli waris tidak bisa meningkatkan alas hak kepemilikan tanah.
“Sesuai mediasi, kami menuntut ganti rugi karena fisiknya sudah dikuasai dan sertifikat Pelindo harus dinyatakan cacat hukum dan ini akan berefek kepada semua perizinannya,” tukasnya.
Sementara itu, usai sidang lapangan pihak BPN yang dikonfirmasi mengapa tanah ahli waris bisa masuk dalam plotingan Pelindo enggan berkomentar lebih lanjut.
“Kita lihat saja putusan hakim,” ucapnya sambil bergegas tanpa mau menyebutkan namanya.
Dari informasi yang diperoleh pihak PN Cibinong, sidang lanjutan perkara tersebut akan dilanjutkan Rabu (21/6/2023) dengan agenda menghadirkan saksi penggugat.***