Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorTukul Eksekutor Pembacok Arya Saputra di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Tukul Eksekutor Pembacok Arya Saputra di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Bogordaily.net–  Tukul alias AGS eksekutor pembacok pelajar SMK di Bogor divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Senin, 12 Juni 2023.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tukul lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario menjelaskan persidangan terdakwa Tukul diketuai oleh Majelis Hakim, Iceu Purnawati, dan didampingi anggota hakim lainnya.

“Pidana selama 9 tahun penjara, itu lebih tinggi atau berat dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan,” kata Humas PN Bogor, Daniel Mario.

Daniel mengatakan, ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Ia menambahkan, Tukul akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

Sidang vonis kepada terdakwa Tukul seharusnya berlangsung sejak Jumat, 9 Juni 2023. Namun, sidang tersebut sempat tertunda dengan alasan majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah.

Tukul merupakan pelaku pembacok pelajar SMK bernama di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Ia melakukan aksinya bersama dua orang rekannya menggunakan kendaraan roda dua. Peristiwa terjadi saat korban hendak menyebrang bersama teman-temannya.

Tukul sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Yogyakarta selama kurang lebih 2 bulan. Sebelum akhirnya ditangkap petugas Polresta Bogor Kota.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here