Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorViral, Sopir Angkot Terobos Traffic Cone, Kapolresta : Kami Beri Tindakan Penilangan

Viral, Sopir Angkot Terobos Traffic Cone, Kapolresta : Kami Beri Tindakan Penilangan

Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sopir angkutan kota () yang viral di media sosial karena menerobos traffic cone pembatas jalur jalan di Jalan Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor pada 17 Juni 2023 sekitar pukul 03.55 WIB.

Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kejadian terlihat di kamera CCTV menabrak traffic cone beserta tali penghubung sehingga menyebabkan rentetan traffic cone itu terseret.

Baca Juga: Smesco Indonesia Latih 22 Tuna Rungu Jadi Make Up Artis Profesional

“Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan memberikan penilangan terhadap pengemudi,” ucapnya kepada awak media pada Selasa, 20 Juni 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.

Viral, Sopir Angkot Terobos Traffic Cone, Kapolresta : Kami Beri Tindakan Penilangan

Atas perbuatannya, sopir tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam video rekaman CCTV yang beredar dan viral di media sosial memperlihatkan aksi sopir melaju dari arah Jalan Djuanda menuju Mall BTM.

Namun tersebut menabrak tali penghubung antar-traffic cone yang digunakan untuk pembatas jalur.

Akibatnya, rentetan traffic cone sebagai pembatas jalur terseret hingga menyebabkan beberapa pengendara lain berhenti.

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here