Bogordaily.net – Satu dari dua pelaku berinisial AR (40) spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil diamankan polisi. Sementara rekannya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang saat itu sedang melaksanakan patroli di kawasan Rest Area KM 14.0,” ujar Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan, Kamis, 15 Juni 2023.
“Anggota menerima laporan dari pihak keamanan mengenai adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Hendi mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban yakni Bikhom (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.
“Kasus ini terjadi dua kali di ATM Center Rest Area KM 14, arah Merak-Jakarta. Pertama, 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan Kedua, 12 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Hendi Setiawan dalam keterangannya.
Baca juga : KemenKopUKM Rayakan Hari UMKM Nasional 2023 di Surakarta
Kronologis Pencurian Ganjal ATM
Hendi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban yang mengalami kendala saat bertransaksi di mesin ATM. Saat memberikan bantuan, mereka justru menukar kartu dengan yang palsu
“Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban. Mereka secara tak terduga menukar kartu ATM dengan yang palsu dan korban terkecoh untuk memasukkan PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank serta tusuk gigi yang digunakan sebagai alat untuk mengganjal ATM.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari pelaku yang belum tertangkap.***