Bogordaily.net – Gaji Ahok sebagai Komisaris Pertamina jadi sorotan. Berapa gaji Ahok?
Itu setelah kabar dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
Ia memutuskan bahwa Ahok akan tetap menduduki posisi sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).
Meskipun sebelumnya beredar kabar bahwa Ahok akan menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan migas tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Gaji Ahok yang Menggiurkan
Dengan posisi barunya sebagai Komisaris Utama, Ahok akan mendapatkan gaji yang fantastis setiap bulannya.
Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan pada tahun 2022, kompensasi yang dibayarkan dan terutang kepada Dewan Komisaris Pertamina hingga periode 31 Desember 2022 mencapai US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Struktur Komponen Remunerasi
Komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Honorarium untuk Komisaris Utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Selain gaji, Dewan Komisaris dan Direksi juga menerima tunjangan.
Tunjangan bagi Direksi meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sementara itu, Dewan Komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Jumlah Gaji Fantastis untuk Ahok jadi Komisaris PertaminaÂ
Pertamina saat ini memiliki 7 orang komisaris, termasuk Ahok.
Jika kompensasi dibagi secara merata, setiap komisaris termasuk Ahok akan menerima Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.
Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah yang pernah diterima Ahok pada tahun sebelumnya, yakni Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.***