Tuesday, 28 May 2024
HomeBeritaCara Cek IMEI iPhone, Punya Kamu Terdaftar atau Tidak?

Cara Cek IMEI iPhone, Punya Kamu Terdaftar atau Tidak?

Bogordaily.net – Cara Cek IMEI iPhone – Kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebabkan Bareskrim Polri akan memblokir 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Mayoritas dari ponsel yang akan diblokir adalah perangkat , sebanyak 176.874 unit.

Bagi pengguna , penting untuk memastikan apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar secara legal.

2 Cara Cek IMEI    

Untuk melakukan pengecekan tersebut, Anda dapat menggunakan dua cara melalui website Kemenperin atau Bea Cukai.

Cara 1: Cek  di website “imei.kemenperin.go.id”

  • Kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/.
  • Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia.
  • Klik ikon kaca pembesar untuk mulai pencarian status registrasi IMEI Anda.
  • Bila muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin,” maka ponsel Anda telah didistribusikan secara legal.

Cara 2: Cek di website “beacukai.go.id”

  • Kunjungi https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  • Klik opsi “Send” untuk mulai mencari status registrasi IMEI Anda.
  • Terakhir, Anda akan mengetahui apakah IMEI telah terdaftar atau tidak.

Pastikan untuk mengetahui 15 digit angka IMEI sebelum melakukan pengecekan.

IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai menunjukkan bahwa didistribusikan secara legal.

Perlu diingat, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari produsen atau importir, sedangkan di database Bea Cukai berasal dari pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Demikian informasi dan ulasan mengenai cara cek iMEI iPhone.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here