Monday, 14 April 2025
HomeKota BogorDishub Kota Bogor Sebut Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Dishub Kota Bogor Sebut Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Bogordaily.netDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyebut pengguna bisa dikenakan pidana.

Pidana tersebut ditujukan kepada para pengguna yang nekat mengendarai hingga turun ke jalan raya.

Kepala , Eko Prabowo mengatakan, kebanyakan anak-anak berkendara tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan.

“Kita menghimbau lah, bahwasanya sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu aturannya jelas. Sebuah moda transportasi dengan baterai atau listrik itu aturannya jelas,” kata Kepala , Eko Prabowo kepada wartawan

Pria yang akrab disapa danjen tersebut menegaskan, semua harus sesuai aturan penggunaannya.

“Mulai dari siapa penggunanya, berapa usianya, kecepatannya, hingga melintas dimana itu aturannya jelas,” tegasnya.

Atas hal itu, kata Eko, ia mengimbau para pengusaha yang ada di wilayah Kota Bogor dapat menyeleksi penyewaan dari alat transportasi berbahan bakar energi listrik dari baterai itu.

Mulai dari yang berkendara itu harus berusia di atas 15 tahun, kecepatan berkendara maksimal hanya 35 km perjam, menggunakan helm.

Serta, tidak boleh melintas di jalan raya atau berkendara di jalur-jalur khusus seperti di jalur sepeda.

“Nanti kalau kemudian ada kecelakaan akibat fatal bisa pidana pemiliknya, bisa diancam Undang-undang Lalulintas,” sambung Eko.

Selain itu, lanjut Eko, para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang belum cukup umur dapat berkendara . Hal itu untuk mengantisipasi akan terjadinya kecelakaan.

“Kita minta kearifan orang tua untuk mengingatkan anaknya, nak kamu belum cukup secara mental dan emosional,” tutup Eko.***

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here