Bogordaily.net–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyebut pengguna sepeda listrik bisa dikenakan pidana.
Pidana tersebut ditujukan kepada para pengguna yang nekat mengendarai sepeda listrik hingga turun ke jalan raya.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kebanyakan anak-anak berkendara sepeda listrik tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan.
“Kita menghimbau lah, bahwasanya sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu aturannya jelas. Sebuah moda transportasi dengan baterai atau listrik itu aturannya jelas,” kata Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan
Pria yang akrab disapa danjen tersebut menegaskan, semua harus sesuai aturan penggunaannya.
“Mulai dari siapa penggunanya, berapa usianya, kecepatannya, hingga melintas dimana itu aturannya jelas,” tegasnya.
Atas hal itu, kata Eko, ia mengimbau para pengusaha sepeda listrik yang ada di wilayah Kota Bogor dapat menyeleksi penyewaan dari alat transportasi berbahan bakar energi listrik dari baterai itu.
Mulai dari yang berkendara sepeda listrik itu harus berusia di atas 15 tahun, kecepatan berkendara maksimal hanya 35 km perjam, menggunakan helm.
Serta, tidak boleh melintas di jalan raya atau berkendara di jalur-jalur khusus seperti di jalur sepeda.
“Nanti kalau kemudian ada kecelakaan akibat fatal bisa pidana pemiliknya, bisa diancam Undang-undang Lalulintas,” sambung Eko.
Selain itu, lanjut Eko, para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang belum cukup umur dapat berkendara sepeda listrik. Hal itu untuk mengantisipasi akan terjadinya kecelakaan.
“Kita minta kearifan orang tua untuk mengingatkan anaknya, nak kamu belum cukup secara mental dan emosional,” tutup Eko.***
Muhammad Irfan Ramadan