Bogordaily.net– Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023. Setelah sempat buron, si kembar ternyata berada di Apartemen Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Rihana Rihani menjadi tersangka kasus dugaan penipuan modus iPhone murah. Total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Kakak beradik itu ditangkap tim khusus dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023 pagi.
Keduanya kemudian dihadirkan di Polda Metro Jaya dan telah mengenakan baju tahanan warna oranye.
Dikutip dari Suara.com, Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka mengenakan kemeja motif garis-garis dan kaos lengan panjang berwarna merah muda dengan wajah ditutup masker.
Baca Juga: Penipuan PO iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap
Setibanya di lokasi Rihana dan Rihani bergegas masuk Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah apartemen selama berstatus buron.
Proses penangkapan dilakukan atas bantuan pihak keluarga hingga keamanan apartemen.
“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” kata Imam di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan proses penangkapan pelaku penipuan itu harus dilakukan cepat. Sebab, Rihana dan Rihani diduga mendapat bocoran informasi terkait rencana penangkapannya.
“Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan PO iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Para korbannya jika ditotal memiliki kerugian mencapai nilai Rp35 miliar.***