Sunday, 19 January 2025
HomeKota BogorJadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Terkini, Hari Rabu 5...

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Terkini, Hari Rabu 5 Juli 2023

Bogordaily.net – Yuk, simak jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bogor yang terbaru pada Hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023.

Setiap hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota membuka pelayanan keliling khusus untuk perpanjangan SIM jenis A dan C.

Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya tersedia untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C, dan bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling

Hari ini, pelayanan SIM keliling akan dilaksanakan di Mall BTW di Kota Bogor pada Hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023. Layanan ini dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi jenis A dan C, biayanya adalah Rp 75.000. Berikut adalah syarat-syaratnya:

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan kesehatan (akan diurus di lokasi).

Seperti yang kita ketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta memiliki pemahaman mengenai peraturan lalu lintas dan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang umum digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin antara 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Itulah informasi mengenai jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bogor yang terbaru pada Hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here