Monday, 20 May 2024
HomeKabupaten BogorJadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor 5 Juli 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor 5 Juli 2023

Bogordaily.net – Kabupaten Bogor kembali menyelenggarakan pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023.

Hari ini, lokasi perpanjangan SIM berada di IKEA Sentul. Tidak hanya untuk pengendara motor, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib bagi pengemudi mobil.

Melalui pelayanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu repot datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM Anda.

Berdasarkan hukum yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Pelayanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polres Bogor untuk mempermudah masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila Anda melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, Anda tidak akan bisa melakukannya melalui pelayanan SIM Keliling.

Dengan pelayanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu pergi ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Mobil khusus yang berada di lokasi tertentu akan melayani Anda.

Jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor berlangsung selama lima hari berturut-turut, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah, Anda dapat mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah disediakan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Ketentuan ini diatur sesuai Pasal 281.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bogor:

Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Jika masa berlaku SIM Anda habis, akan diterbitkan SIM baru. Anda dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling yang tertera.

Harap diingat bahwa lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu.***

Albin Pandita

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here