Bogordaily.net – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C terus berlanjut di Kota Bogor. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menyediakan layanan keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM setiap harinya.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Pada Selasa, 25 Juli 2023, layanan SIM keliling akan berlangsung di Mal BTM. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM A atau C Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda memenuhi syarat perpanjangan SIM A atau C berikut:
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi.
Perpanjangan SIM dengan Aplikasi Simpelpol
Pemohon SIM Keliling dapat menggunakan Aplikasi Simpelpol untuk mempermudah proses perpanjangan. Unduh aplikasi Simpel Pol dan lakukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, lakukan screening kesehatan melalui aplikasi, dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat perpanjangan SIM di lokasi.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Pastikan Anda membawa uang sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggaran terkait SIM diatur dalam Pasal 281.
Jenis SIM C untuk Kendaraan Bermotor
Terakhir, terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan:
SIM C: Untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1: Untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc.
SIM C2: Digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Yuk, segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Jaga keselamatan dan kepatuhan Anda dalam berlalu lintas dengan memiliki SIM yang sah dan terbaru.***
Ibnu Galansa