Bogordaily.net – Kasus dugaan penipuan Jombingo terus diselidiki polisi. Terbaru, polisi telah mengungkap modus penipuan yang terjadi dalam kasus Jombingo.
Modus ini dimulai dengan korban menerima pesan melalui email dari alamat [email protected].
E-mail tersebut berisi penawaran untuk bergabung dengan aplikasi bernama Jombingo, yang diklaim sebagai aplikasi jual beli dengan sistem komisi.
Menurut Kombes Ade Safri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, korban diberikan penawaran menarik untuk bergabung dalam aplikasi ini.
“Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/7).
Modus Kasus Dugaan Penipuan Jombingo
Setelah menerima penawaran bergabung, para korban kemudian diinstruksikan untuk mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli barang dalam aplikasi Jombingo.
Tujuannya adalah agar barang bisa dibeli dengan harga yang sangat murah.
Semakin banyak orang yang diundang, maka harga barang semakin murah pula.
Setelah mengumpulkan sejumlah peserta, korban diminta untuk melakukan top up dana terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pembelian.
Skema ‘Group Buy’ dan Bonus Partisipan
Untuk melakukan pembelian barang di Jombingo, aplikasi tersebut mensyaratkan anggotanya untuk membentuk kelompok pembelian (“group buy”) dengan mengundang orang lain melalui link aplikasi.
Setelah anggota berhasil menginstal aplikasi, mereka diminta untuk melakukan top up dana.
Selanjutnya, setiap anggota yang tergabung dalam kelompok pembelian tersebut akan mendapatkan bonus partisipan yang akan dicatat pada akun masing-masing anggota.
Penipuan Terungkap dan Kerugian Korban
Tanpa curiga tawaran yang diberikan, korban akhirnya mentransfer sejumlah dana.
Namun, ketika mencoba menarik kembali dana tersebut, korban mendapati bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.
Para korban merasa menjadi korban penipuan dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Salah satu korban bahkan kehilangan uang secara bertahap dengan total kerugian senilai Rp 20 juta.
Waktu berjalan, dan para korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo dari akun Jombingo mereka, sehingga merugikan mereka secara finansial.
Dugaan penipuan yang terjadi dalam aplikasi Jombingo ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan mereka terus menyelubungi kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pelaku kejahatan ini.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta menghindari transfer dana kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan. ***