Friday, 22 November 2024
HomeBeritaKecelaaan KA Tabrak Truk , 1 Orang Terluka

Kecelaaan KA Tabrak Truk , 1 Orang Terluka

Bogordaily.net – Kecelakaan antara Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar tabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada hari Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB malam.

Diduga penyebab kecelakaan hebat tersebut lantaran truk menerobos palang pintu kereta api. Sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

KA tabrak bagian kepala truk yang melintas dari arah utara ke selatan. Saat kecelakaan sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta tabrak truk tersebut.

Akibat benturan keras antara keduanya, bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat (BKB) Semarang.

Baca juga : Turun, Segini Harga Antam LM Rabu 19 Juli 2023

Menurut keterangan salah satu seorang penumpang kereta bernama Dimas (25) menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.

“Hanya terdengar benturan kemudian kereta berhenti,” ujar Dimas.

Satu Orang Terluka

Satu orang dikabarkan terluka akibat peristiwa kecelakaan ini.

“Ada satu orang luka dari penumpang,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Saat ini, Irwan menyebutkan hanya satu orang yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut yang disebabkan korban melompat dari kereta.

“Satu yang terluka dari penumpang karena melompat dari kereta api,” beber Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menambahkan pihaknya akan mengevakuasi gerbong kereta yang melintang di lokasi kejadian akibat peristiwa itu.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh kita dari kepolisian, dari pengamanan kereta api adalah upaya mengevakuasi gerbong tadi yang melintang di TKP,” ucap Irwan.

“Langkah berikutnya akan melakukan geser tronton yang melintang di TKP kemudian menggeser lokomotif yang sekarang menggantung di Banjir Kanal Barat,” jelasnya.

KAI Minta Maaf

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan permohonan maafnya atas terganggunya 6 perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, atas peristiwa itu.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu, 19 Juli 2023.

Baca juga : Poster Tahun Baru Hijriyah 2023, Download di Sini

Dia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut.

Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.

Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here